Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Tersangka Segera Diadili

Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Tersangka Segera Diadili
Penyidik dari Balai Gakkum LHK WIlayah Kalimantan saat akan menyerahkan tiga tersangka ke Kejati Kaltim. Kasus tambang batubara ilegal di Bukit Soeharto segera memasuki babak baru. Foro: Dokumentasi KLHK

Penyidik Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Di kesempatan lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Rasio Sani mengatakan pihaknya akan tetap terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal mengingat aktivitas tersebut telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas, mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang, dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain," kata Rasio.

Dia menyampaikan KLHK telah melakukan 1.804 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 682 di antaranya berupa operasi pemulihan kawasan hutan.

KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. (mrk/jpnn)

Sebanyak 3 tersangka kasus tambang batubara ilegal di Bukit Soeharto segera diadili. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kaltim.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News