Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel

Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel
Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel
Gugatan yang dialamatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan TUN dilayangkan oleh tiga orang dari empat pecatan KPU Pusat. Sebelumnya, gugatan Bakri Cs diterima panitera Wahidin SH MM dengan nomor register perkara No 14/G/2009/PTUN Jkt, tanggal 22 Januari 2009. Tiga orang anggota KPUD Sumsel yang dipecat itu, Helmi Ibrahim, Ahmad Bakri, dan Mismiwati menggugat SK KPU No 01/SDM/KPU/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang pemberhentian.

Mereka protes atas pemecatan yang dianggap pukul rata tersebut. ”Kan kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel itu saya nilai karena ketidakmampuan ketua dalam mengelola. Kami kecewa dengan rekomendasi Dewan Kehormatan yang meminta kami dipecat. Rekomendasi itu cacat hukum, karena ada seperti DK menduga ada keterlibatan anggota KPUD ikut dalam parpol, hanya keterangan bukti KTA (kartu tanda anggota) yang hanya fotocopi. Kan fotocopi itu tidak bisa dijadikan alat bukti otentik. Padahal fotocopi KTA itu mengarah pada KTA palsu,” cetusnya.

Menurut Helmi, bukan hanya terpukul, tapi dia dan rekannya harus kehilangan pekerjaan karena pemecatan tersebut. ”Ini pembunuhan karakter, dipermalukan dimuka umum. Parahnya lagi pihak yang melaporkan tidak dihadirkan dipersidangan. Sangat tidak beralasan keputusan KPU itu,” tukasnya. Anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri mengutarakan bahwa melakukan gugatan adalah hak, namun KPU akan menghadapi gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.(gus/jpnn)


JAKARTA - Sidang perdana gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidang perkara nomor register No 14/G/2009/PTUN Jkt, tanggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News