Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel

Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel
Babak Baru Kisruh KPUD Sumsel
JAKARTA - Sidang perdana gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidang perkara nomor register No 14/G/2009/PTUN Jkt, tanggal 22 Januari 2009 diselenggarakan dengan agenda pemeriksaan gugatan. Majelis hakim PTUN yang dipimpin hakim ketua Pencis SH meminta ketiga penggugat, Helmi Ibrahim, Ahmad Bakri, dan Mismiwati melalui kuasa hukumnya untuk memperbaiki materi gugatan.

Anggota KPU Pusat Divisi Hukum I Gusti Putu Artha mengutarakan bahwa keputusan keputusan pemberhentian empat dari lima anggota KPUD Sumatera Selatan tidak bisa digugat, dan sudah inkrach. Namun Putu belum membawa berkas yang diperlukan dalam persidangan.”Penggugat diharap untuk memperbaiki lagi gugatannya, begitu juga dengan tergugat untuk membawa keputusan terkait yang digugat. Sidang dilanjutkan Rabu (11/2) pekan depan,” ujar Pinces didampingi dua hakim anggota, di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (4/2).

Kendati sidang sempat dibuka dan ditunda untuk dilanjutkan, para penggugat yang didampingi kuasa hukum Redho Junaidi dan Heri Mukti, akan memikirkan kembali permintaan majelis hakim agar mereka memperbaiki gugatan. ”Ya, majelis minta kami memperbaiki gugatan, terkait permohonan amar putusan. Kami cuma diminta menggugat untuk pembatalan SK (surat keputusan) pemberhentian saja, tapi tidak memasukkan gugatan pembatalan SK pelantikan dan mengaktifkan kembali,” beber mantan anggota KPUD Sumsel Ahmad Bakri.

Hanya saja, kata Bakri, pihaknya bersama tim pengacara masih mengkaji permintaan hakim tersebut. ”Kami belum bisa putuskan atas permintaan majelis itu. Tapi pekan depan kami tetap akan lanjutkan gugatan, apalagi majelis akan menentukan jadwal persidangan,” tukasnya.

JAKARTA - Sidang perdana gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidang perkara nomor register No 14/G/2009/PTUN Jkt, tanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News