Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD
Rabu, 04 Februari 2009 – 22:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Beleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama terkait pelaksanaan pemekaran dan pemilihan Gubernur.
"Penyempurnaan pemerintahan secara umum perlu dilakukan, terutama grand design daerah otonom baru di Indonesia. Dalam hal penyelenggaraan pemda, kita harus melihat bahwa Pilkada harus ada penyempurnaan. Itu sebabnya revisi UU 32 harus kita lakukan," ujar Mendagri Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (4/2).
Baca Juga:
Menurut mantan gubernur Jawa Tengah ini, penyempurnaan aturan Pemilihan gubernur tidak akan mengganggu proses politik (pilkada gubernur). "Sembari kegiatan politik berjalan, revisi itu kita siapkan," tuturnya.
Disebutkannya, dari beberapa masukan terkait aturan pergantian gubernur diantaranya mengembalikan proses pemilihan ke DPRD. Pemerintah dalam hal ini Depdagri, katanya, terus melakukan kajian tentang itu.
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Beleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama
BERITA TERKAIT
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi