Babe Lolos dari Hukuman Mati

Pelaku Sodomi dan Mutilasi 14 Bocah Divonis Seumur Hidup

Babe Lolos dari Hukuman Mati
VONIS: Babe saat menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur,jakarta ,Rabu(6/10). Dalam sidang ini hakim memvonis Babe dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan mutilasi dan sodomi yang diilakukan terhadap anak-anak. (FOTO: NICK HANOATUBUN/RM)
Namun, dari keempat korban tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa hanya satu korban yang terbukti disodomi, dibunuh, lalu dimutilasi. Yaitu, Ardiansyah yang dibunuh pada 7 Januari 2009 di rumah kontrakannya di kawasan Jakarta Timur. Hal itu didasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Misalnya, keterangan sejumlah saksi, surat keterangan visum RS Polri Kramat Jati, dan keterangan beberapa saksi ahli, serta fakta-fakta di persidangan lain.

Majelis hakim menilai, yang memberatkan adalah Babe membunuh korbannya dengan sangat keji. "Memotong-motong dan membuang ke tempat tertentu itu kejam dan sadis. Perbuatannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma. Banyak korbannya anak-anak di bawah umur," ucap Mahfud.

Yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Terdakwa juga sudah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, Babeh telah mengaku membunuh 14 anak jalanan sejak 1993.

Saat menjalani sidang, Babe tampak tenang. Pria yang kemarin mengenakan baju koko putih dipadu rompi oranye dan kopiah putih itu lebih banyak menundukkan kepala saat mendengarkan hakim membacakan putusan. "Saya hanya bisa berdoa, shalat, dan menyerahkan segalanya kepada Yang Maha Kuasa," ucap Babe ketika ditemui wartawan sebelum sidang.

JAKARTA -  Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News