Babe Lolos dari Hukuman Mati

Pelaku Sodomi dan Mutilasi 14 Bocah Divonis Seumur Hidup

Babe Lolos dari Hukuman Mati
VONIS: Babe saat menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Timur,jakarta ,Rabu(6/10). Dalam sidang ini hakim memvonis Babe dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan mutilasi dan sodomi yang diilakukan terhadap anak-anak. (FOTO: NICK HANOATUBUN/RM)
Raut muka Babe lebih semringah setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Sebab, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Babe dihukum mati. "Saya bersyukur kepada Allah dan menerima (putusan hakim) ini," kata Babe saat keluar dari ruang sidang. Dia cepat  masuk mobil Kejari Jakarta Timur untuk kembali ke Rutan Cipinang.

Setelah siding, JPU Trimo mengatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. Dia menjelaskan, sebenarnya  mejelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa Babe bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Hanya, hukumannya yang beda. Kami minta hukuman mati, tapi hakim seumur hidup. Makanya, kami pikir-pikir dulu," ucapnya.

Kuasa Hukum Babe, Rangga B. Reikuser, cukup puas dengan putusan hakim. Dia mengaku sangat menghargai putusan yang memvonis hukuman seumur hidup dan membuat kliennya lolos dari hukuman mati. (kuh/mos jpnn/dwi)

JAKARTA -  Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News