Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah
Selasa, 11 Juni 2019 – 14:00 WIB
"Jadi jalan biasa milik pemerintah adalah paling baik."
Melanggar hukum
Photo: Matthew Evans diancam denda Rp 8 juta kalau tetap membawa babinya berjalan ke luar rumah. (Supplied: Matthew Evans)
Walikota Wangaratta Dean Rees mengatakan mereka mengeluarkan surat setelah mendapat beberapa laporan keberatan dan larangan itu demi keselamatan publik.
"Dewan kota harus bertindak atas laporan sama seperti kalau kami menerima laporan mengenai anjing." kata Rees.
Dalam surat kepada Evans, Dewan kota mengatakan menerima laporan bahwa babi tersebut mengambil makanan dari seorang anak, dan juga laporan Polisi harus dipanggil setelah babi tersebut lari dari kandangnya.
"Tidak ada larangan membawa anjing jalan-jalan sepanjang ada talinya, demikian juga dengan babi." kata Rees.
"Kekhawatiran kami adalah keselamatan publik karena babi itu besar sekali."
Photo: Grunt the Pig populer di kalangan anak-anak di Wangaratta. (Supplied by Matthew Evans)
BERITA TERKAIT
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 19 Orang Tewas Akibat Longsor di Tana Toraja
- Pemerintah Papua Nugini Mengerahkan Pasukan Militer ke Tambang Emas Porgera
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Uji Coba Kereta Cepat Terbaru, Incar Kecepatan 4.000km per jam