Baca ! Ada Kabar Gembira Terkait Honor GTT dan PTT

Baca ! Ada Kabar Gembira Terkait Honor GTT dan PTT
Masih boleh merekrut guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

 

Dengan status itu, terang Saiful, sekolah tetap membayarkan tunjangan/honor yang sudah dianggarkan di rencana kegiatan dan anggaran (RKA) masing-masing.

"Jika sudah dianggarkan, tak boleh dicoret," tegasnya.

Seperti diketahui, tahun ini pemprov meluncurkan program subsidi honorarium GTT/PTT. Para GTT/ PTT penerima program memperoleh dana subsidi Rp 750 ribu.

Subsidi itu bakal diberikan 14 kali dalam setahun. Pencairannya dikoordinasi cabang dispendik di tiap kabupaten/kota.

Jika tahun lalu hanya diberikan untuk 8 ribu GTT/PTT, tahun ini subsidi itu diberikan merata ke seluruh guru non-PNS yang mencapai 21 ribu orang di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

BACA JUGA : Nasib Guru GTT di SD dan SMP Memprihatinkan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Suli Daim menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, sebenarnya sekolah diuntungkan.

Instruksi sudah dituangkan dalam petunjuk teknis distribusi subsidi honorarium untuk GTT dan PTT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News