Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.
"Yang kami perpanjang SK (Surat Keputusan) Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT)," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Rabu (10/1).
Menurut dia, jumlah PTT dan GTT di lingkungan Pemkab Natuna terus berkurang karena ada yang sudah menjadi ASN melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan yang mengundurkan diri.
"Dahulu jumlahnya sekitar dua ribu lebih, tetapi makin berkurang," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa setiap PTT dan GTT yang diterima menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat oleh Pemkab Natuna.
"Tahun ini ada yang lulus jadi ASN, tetapi kontraknya akan kami putus setelah mereka terima SK," katanya.
Alim mengatakan saat ini pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga kerja non-ASN seperti GTT dan PTT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2024 diperpanjang.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak