Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang

Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
Kepala Badan Kepegawaiaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Jika UU itu tidak dipatuhi, maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.

"Kami di Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat non-ASN baru," ujar Muhammad Alim Sanjaya.

Karena itulah, Alim meminta mereka mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun ini.

Alim juga berpesan kepada para pegawai non-ASN agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada 2024. (antara/jpnn)

Kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2024 diperpanjang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News