Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
Rabu, 10 Januari 2024 – 19:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaiaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. (ANTARA/Muhamad Nurman)
Jika UU itu tidak dipatuhi, maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.
"Kami di Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat non-ASN baru," ujar Muhammad Alim Sanjaya.
Karena itulah, Alim meminta mereka mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun ini.
Alim juga berpesan kepada para pegawai non-ASN agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada 2024. (antara/jpnn)
Kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2024 diperpanjang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banyak PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar hingga Juni, Gaji Ke-13 Aman?
- 5 Besar Pemda Belanja Pegawai Tertinggi, Masalah PPPK Ada Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
- Jumlah PPPK dan P3K PW Lumayan Banyak, Pemda Enggak Kesulitan
- Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, Aman
- Pembayaran Gaji PPPK Aman, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Keterlambatan
JPNN.com




