Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
Rabu, 10 Januari 2024 – 19:00 WIB

Kepala Badan Kepegawaiaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. (ANTARA/Muhamad Nurman)
Jika UU itu tidak dipatuhi, maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.
"Kami di Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat non-ASN baru," ujar Muhammad Alim Sanjaya.
Karena itulah, Alim meminta mereka mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun ini.
Alim juga berpesan kepada para pegawai non-ASN agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada 2024. (antara/jpnn)
Kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada 2024 diperpanjang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak