BACA! Ini Petunjuk Kemenkes Soal Tata Cara New Normal Bagi Para Pekerja

BACA! Ini Petunjuk Kemenkes Soal Tata Cara New Normal Bagi Para Pekerja
Para pekerja melintas di kawasan Jakarta. Foto : Ricardo/JPNN.com

Adapun panduan pencegahan penularan Covid-19 secara terperinci antara lain :

A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk tata cara New Normal bagi para pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News