Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar
Kamis, 22 Maret 2012 – 18:51 WIB
Menurut Muniar, JPU tidak dapat membuktikan adanya kaitan kedua pejabat di Kemenakertrans itu dalam pencairan commitment fee. "Apalagi Djamaluddin malik baru sebulan menjadi Dirjen," ucapnya.
Sebelumnya Nyoman didakwa menerima sogokan dari Dharnawati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntuan hukuman agar Nyoman dihukum penjara selama 4,5 tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa menyesal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI