Baca Pledoi, Nyoman Beber Uang ke Banggar
Kamis, 22 Maret 2012 – 18:51 WIB
Nyoman menegaskan, perbuatannya meminta commitment fee ke Dharnawati terpaksa dilakukannya karena mewakili pihak-pihak yang selama ini ikut mengatur alokasi dana PPID. Meski demikian pejabat Eselon II di Kemenakertrans itu mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Seluruhnya saya lakukan karena mewakili Iskandar Pasajo alias Acos, Sindu Malik Pribadi dan Ali Mudhori, bukan mewakili Kementerian (Kemenakertrans) ataupun Menakertrana (Muhaimin Iskandar)," ucap.
Namun terkait hal-hal yang tidak tidak dilakukan Nyoman tapi masuk dalam dakwaan, pria asal Bali itu mengaku siap menjalani proses hukum yang tak lazim. "Saya juga mau melakukan sumpah pocong. Saya juga berani digantung di Monas seperti dikatakan para pemberani itu," ucapnya.
Sedangkan tim penasihat hukum Nyoman, Muniar Sitanggang menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak konsisten. Terutama karena JPU selalu mengaitkan nama Muhaimin Iskandar dan Dirjen P2KT Djamaluddin Malik dalam perkara tersebut.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa menyesal
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Bakamla RI Menjemput 18 Nelayan Indonesia di Australia, Lihat
- Inilah 3 Instansi dengan Formasi CASN 2024 untuk Lulusan SMA Terbanyak
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan