Bacalah, Pengakuan Adik yang Tega Membunuh sang Kakak

Bacalah, Pengakuan Adik yang Tega Membunuh sang Kakak
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BANJARMASIN – Anwar mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Banjarmasin Selatan sejak sepekan terakhir. Dia harus menjalani hukuman setelah membunuh sang kakak M Yusuf, Minggu (28/8) lalu.

Saat disambangi Radar Banjarmasin, Anwar mengaku memiliki penyesalan mendalam terkait peristiwa yang membuat malu keluarga besarnya tersebut.

“Mungkin ini sudah jalan dan takdir saya, memang penyesalan selalu datang belakangan. Tapi saya merasa berdosa dengan ibu yang membuat dia malu, seolah dia tidak bisa mendidik saya,” katanya, Sabtu (2/9).

Menurut Anwar, sang ibu Irus (55) terpaksa harus pulang kampung ke Hulu Sungai Selatan gara-gara peristiwa ini. “Ada beberapa kali mama membesuk saya, tapi mama bilang akan pulang kampung ke kandangan, karena dia  malu dengan tetangga,” ujar Anwar.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Purbo Raharjo mengatakan bahwa pelaku langsung menyerahkan diri setelah kejadian.

“Pelaku dan korban bersaudara, dia kakak beradik saudara satu ibu beda ayah. pelaku di kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Purbo.

Sebagaimana diketahui, Anwar melukai sang kakak di Jalan 9 Oktober Gang Inpres, No 23, Rt 16, Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan pada 28 Agustus lalu.

Usai membunuh sang kakak, Anwar langsung menyerahkan diri. Sedangkan sang kakak meninggal setelah mengalami pendarahan sangat hebat. (lan/jos/jpnn)


BANJARMASIN – Anwar mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Banjarmasin Selatan sejak sepekan terakhir. Dia harus menjalani hukuman setelah membunuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News