Bacaleg Mantan Napi Masih Berpotensi Lolos
"Penyelenggara juga belum bekerja sama atau memiliki akses dengan penyelenggara hukum untuk memantau status hukum para bacaleg," ucap Aang.
Itu terlihat dari temuan bacaleg yang terindikasi pernah dipidana pada saat pendaftaran yang berakhir 31 Juli lalu.
Hampir seluruhnya berasal dari laporan atau masukan yang diperoleh penyelenggara.
Saat fase pendaftaran, ditemukan tiga bacaleg yang diduga pernah dipidana. Dua kasus korupsi dan satu narkoba. Dari hasil klarifikasi, KPU tinggal memverifikasi satu nama saja.
Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto menjelaskan, dari tiga bacaleg yang sempat terindikasi korupsi, dua di antaranya sudah klir.
Satu bacaleg asal Partai Berkarya yang terindikasi pernah terlibat korupsi sudah mundur.
"Satunya adalah kasus narkoba, tapi berstatus pengguna, sehingga boleh. Tinggal satu nama terindikasi korupsi yang masih diverifikasi," terang dia. (ris/c9/diq/jpnn)
KPU telah menerapkan larangan pada para napi tiga kasus khusus agar tidak didaftar sebagai bacaleg.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres