Bacaleg PKB Diuji oleh Prof AS Hikam hingga Akhmad Muqowam

Bacaleg PKB Diuji oleh Prof AS Hikam hingga Akhmad Muqowam
Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) para bacaleg PKB melibatkan toko eksternal berkompeten, Jumat (3/3/2023). Foto: humas DPP PKB

jpnn.com, JAKARTA - Lebih dari 90 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjalani uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada hari terakhir, Jumat (3/3).

Hingga saat ini total daftar sementara bacaleg DPR RI dari PKB ada 531 orang, DPRD Provinsi 2.177 orang, dan DPRD kabupaten/kota 15.419 orang.

Guna menguji para bacalegnya, PKB juga mendatangkan sejumlah tokoh ternama sebagai penguji eksternal dari berbagai latar belakang profesi. DI antaranya ada Prof AS Hikam, dosen hubungan internasional President University.

AS Hikam pada masa-masa awal berdirinya PKB juga termasuk salah satu tokoh sentral yang ikut membesarkan parpol tersebut bersama sejumlah tokoh lain, seperti KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Di era Kabinet Persatuan Nasional era pemerintahan Presiden Gus Dur, AS Hikam bahkan dipercaya sebagai menteri negara riset dan teknologi (Menristek).

Beberapa penguji eksternal lainnya, seperti Ketua Umum IKA PMII yang mantan Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam, Koordinator PKPNU KH. Munim DZ, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Staf Khusus Wakil Presiden Robikin Emhas, hingga Ketua AIPI Dr. Alfitra Salam.

AS Hikam berharap bacaleg yang diseleksi memang memiliki kualitas tinggi sehingga apa yang menjadi cita-cita PKB dan target bangsa bisa tercapai. Sebab, dia menilai demokrasi Indonesia makin hari semakin mendapatkan tantangan.

"PKB di bawah pimpinan Gus AMI (Abdul Muhaimin Iskandar, red), insyaallah akan menjadi salah satu bagian untuk memperjuangkan dan mempertahankan serta mengembangkan sistem demokrasi konstitusional yang menjadi cita-cita para pendiri partai ini," ujar AS Hikam.

Bacaleg PKB untuk DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota diuji oleh tokoh berkompeten saat UKK. Begini penjelasan Jazilul Fawaid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News