Badai Corona, 848 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan
"Tidak mendatangkan tenaga kerja antar daerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi COVID-19 ini berubah," kata dia.
Lalu, membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalteng, baik dalam rangka cuti maupun tugas, serta tidak menerima tamu jika tidak terlalu memaksa.
Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.
Kemudian melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan menjaga jarak aman.
"Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggungjawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran COVID-19 bisa lebih optimal," kata Syahril. (antara/jpnn)
Disnakertrans Kalteng mencatat sejumlah perusahaan telah melakukan pengurangan pekerja, bahkan PHK akibat virus Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Jaga Hati
- Zeni