Badan Keahlian DPR Cermati Penyusunan RUU P2SK, Ini Alasannya

Badan Keahlian DPR Cermati Penyusunan RUU P2SK, Ini Alasannya
Badan Keahlian DPR mencermati penyusunan dalam pembahasan RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Inosentius Samsul menegaskan pihaknya mencermati penyusunan dalam pembahasan RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Alasannya, lanjut dia, penyusunan RUU tersebut menggunakan metode Omnibus Law, yakni RUU tersebut akan memiliki keterkaitan dengan 15 undang-undang lainnya yang sudah eksis.

Menurutnya, hal ini perlu ditekankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan yang mengharuskan untuk melakukan uji formil kembali seperti yang dialami UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kami berusaha dari awal agar tidak terjadi disharmoni lagi antara UU Omnibus Law yang dihasilkan dan undang-undang aslinya yang direvisi,” ujar Inosentius, Rabu (19/10).

Pria yang kerap disapa Sensi itu menilai perubahan metodologi ini akan memiliki konsekuensi terhadap tata kelola maupun kelembagaan fungsi dan tugas dari masing-masing lembaga terkait.

Dia menjelaskan beberapa undang-undang terkait dengan penyusunan RUU P2SK, yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Perkoperasian, UU Pasar Modal, dan UU Surat Utang Negara.

"Termasuk, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan," sebutnya.

Dia juga menyebutkan secara substansi terdapat 19 poin kelembagaan, misalnya kelembagaan, perbankan, pasar modal, konglomerasi keuangan, sanksi, dan sebagainya.

Badan Keahlian DPR mencermati penyusunan dalam pembahasan RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News