Badan Keahlian DPR Cermati Penyusunan RUU P2SK, Ini Alasannya
Rabu, 19 Oktober 2022 – 23:06 WIB
“Ada 20 lebih bab. Jadi tujuannya mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelasnya.
Adapun tujuan dari adanya RUU ini , di antaranya mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif, meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor-sektor usaha yang produktif.
Kemudian meningkatkan kemudahan akses dan literasi ke dan tentang jasa keuangan, dan sebagainya.
“Mudah-mudahan undang-undang ini bisa menjadi solusi bagi persoalan ekonomi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Badan Keahlian DPR mencermati penyusunan dalam pembahasan RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK