Badan Otorita Danau Toba Bekerja Hingga 2041

Badan Otorita Danau Toba Bekerja Hingga 2041
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

Juga, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Sumatera Utara.

Sementara, Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.

“Menteri Pariwisata membentuk organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian Pariwisata paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tercantum di draf perpres.

Badan Pelaksana menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Jika diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Pasal 11 ayat (1) draf perpres disebutkan, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kepariwisataan Kawasan Pariwisata Danau Toba; pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan perencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Selain itu, kerja sama pengelolaan kawasan pariwisata Danau Toba; perumusan strategi operasional pengembangan kepariwisataan kawasan Danau Toba; pendampingan terhadap pengembangan kepariwisataan di kawasan Danau Toba.

Selanjutnya, fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan pariwisata di kawasan pariwisata Danau Toba; penyelenggaraan urusan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di kawasan kurang lebih 500 Ha pada Kawasan Pariwisata Danau Toba; penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaanperencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Di dalam draf perpres tidak terlihat pelibatan pemda secara signifikan. Hanya ada gubernur Sumut yang masuk anggota Dewan Pnegarah. Sementara, tidak ada pelibatan bupati di daerah-daerah sekitar Danau Toba. Bisa jadi, nantinya dimasukkan di dalam Badan Pelaksana yang harus dibentuk menpar paling telat tiga bulan sejak perpres diundangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News