Badan Pengusahaan Cabut Izin Alokasi Lahan Milik PT Pulau Mas Putih

Badan Pengusahaan Cabut Izin Alokasi Lahan Milik PT Pulau Mas Putih
BP Batam mencabut izin alokasi lahan yang tidak dibangun oleh pemiliknya. Foto: batampos/jpg

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Dianggap Tabrak Sejumlah Aturan AD/ART Golkar

Lalu ada Direktorat Sarana dan Prasarana untuk penerbitan izin pematangan lahan. Kemudian ada dari Kantor Lahan untuk evaluasi perizinan lahannya. Selanjutnya ada Biro Hukum untuk membahas legalitasnya. Biro Keuangan untuk mengecek kemampuan finansial perusahaan dan terakhir Satuan Pengawas Internal (SPI) di bawah Kepala BP Batam sebagai pengawas.

Dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP mempersilakan pengusaha untuk mengevaluasi rencana bisnisnya. Bagi pemilik alokasi lahan baru, bisa melakukan evaluasai hingga tiga bulan. Sedangkan untuk pemilik lahan yang memilih melanjutkan lahan tidurnya hanya bisa sebulan dalam merevisi rencana bisnisnya.(leo)


Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih yang berada di kawasan Batam Center tepat di samping Sekolah Global Indo Asia karena tak kunjung dibangun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News