Badan SDM Guru Dinilai Salahi Amanat Presiden

Badan SDM Guru Dinilai Salahi Amanat Presiden
Badan SDM Guru Dinilai Salahi Amanat Presiden
JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai struktur organisasi Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku sesuai dengan Permendiknas No.36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas tidak sesuai dengan amanat Presiden RI.

Hal itu disebabkan karena badan tersebut kurang tepat sasaran, khususnya dalam mengatasi persoalan guru baik di sisi peningkatan profesi, perlindungan guru dan penjaminan mutu pendidikan.

“Fungsi unit utama di badan tersebut kurang maksimal. Sangat kurang dirasakan oleh para guru di daerah. Untuk upaya perlindungan guru saja, hampir tidak ada sama sekali,” kata Ketua Umum Pengurus PGRI, Sulistyo di Gedung PGRI , Jakarta, Kamis (24/11).

Sulistyo menambahkan, struktur organisasi badan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan PGRI. Seharusnya, struktur organisasi di kementerian harus diikuti dengan ketentuan yang dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan struktur organisasi pendidikan di propinsi dan kabupaten/kota.

JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai struktur organisasi Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News