Badan SDM Guru Dinilai Salahi Amanat Presiden
Kamis, 24 November 2011 – 14:01 WIB
JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai struktur organisasi Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku sesuai dengan Permendiknas No.36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas tidak sesuai dengan amanat Presiden RI. Sulistyo menambahkan, struktur organisasi badan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan PGRI. Seharusnya, struktur organisasi di kementerian harus diikuti dengan ketentuan yang dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan struktur organisasi pendidikan di propinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu disebabkan karena badan tersebut kurang tepat sasaran, khususnya dalam mengatasi persoalan guru baik di sisi peningkatan profesi, perlindungan guru dan penjaminan mutu pendidikan.
“Fungsi unit utama di badan tersebut kurang maksimal. Sangat kurang dirasakan oleh para guru di daerah. Untuk upaya perlindungan guru saja, hampir tidak ada sama sekali,” kata Ketua Umum Pengurus PGRI, Sulistyo di Gedung PGRI , Jakarta, Kamis (24/11).
Baca Juga:
JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai struktur organisasi Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku
BERITA TERKAIT
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA