Bagaimana jika Honorer K2 tak Lulus Tes CPNS 2018?

Bagaimana jika Honorer K2 tak Lulus Tes CPNS 2018?
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan bagi 13.347 honorer K2 (kategori dua) untuk mengikuti tes CPNS 2018. Mereka terpilih dari 438.590 honorer K2 karena dinilai memenuhi persyaratan sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Sayangnya formasi yang tersedia untuk honorer K2 bukan 13.347. Mereka harus menjalani tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Artinya, hanya yang lulus dan memenuhi passing grade yang bisa menyandang status PNS.

Dalam PermenPAN-RB 37/2018, passing grade honorer K2 sebanyak 260 dengan nilai tes intelegensia umum (TIU) 60. Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengungkapkan, honorer K2 yang ingin jadi PNS harus memenuhi ketentuan itu.

"Rekrutmen PNS kan harus lewati tes tidak terkecuali 13.347 honorer K2," ujar Mudzakir di kantornya, Kamis (20/9).

Bagi honorer yang tidak lulus, lanjutnya, bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan PPPK tidak ada pembatasan usia walaupun tetap harus melewati seleksi. Saat ini PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi.

Mengenai jumlah formasi yang disiapkan pemerintah untuk honorer K2, Mudzakir mengaku tidak tahu. Itu bisa diketahui dalam formasi yang diumumkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018.

BACA JUGA: Pengin Tahu Jumlah Guru Honorer se-Indonesia? Wouw!

"Kan bisa dihitung berapa instansi yang menyiapkan formasi untuk K2. Saat ini saya belum pegang datanya," kilahnya. (esy/jpnn)


Hanya 13 ribu lebih Honorer K2 yang diberi kesempatan ikut tes CPNS 2018 dan harus lulus tes seleksi untuk bisa diangkat menjadi CPNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News