Pendaftaran CPNS 2018: Urus SKCK Nanti Saja

Pendaftaran CPNS 2018: Urus SKCK Nanti Saja
Pelamar CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para calon pelamar CPNS 2018 berbondong-bondong mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi, seperti terjadi di Malang, Selasa (18/9). Mereka mengurus SKCK tersebut karena ada kabar bahwa salah satu syarat pendaftaran CPNS adalah SKCK.

Kepala Biro Humas BKN (Badan Kepegawaian Negara) Mohammad Ridwan mengatakan syarat pendaftaran CPNS adalah scan ijazah terakhir, foto, KTP, KK, transkrip nilai, dan bukti akreditasi jika ada.

’’Nampaknya ini saja. Lainnya setelah dinyatakan lulus (seleksi, Red),’’ katanya. Syarat-syarat lain seperti SKCK dan sejenisnya, baru diserahkan pada tahapan berikutnya.

Dia mengingatkan bahwa tahun ini lowongan CPNS tidak hanya untuk pelamar umum saja. Tetapi juga ada ada enam jalur khusus. Keenam jalur khusus itu adalah putri/putri lulusan cumlaude dan penyandang disabiltias. Kemudian putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, dan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan eks tenaga honorer K-2.

Untuk masing-masing jalur khusus tersebut, ditetapkan persyaratan khusus pula. Diantaranya untuk jalur diaspora ada ketentuan bahwa yang bersangkutan harus bekerja sebagai tenaga professional di bidangnya selama minimal dua tahun. Kemudian mengisi kebutuhan formasi dosen, peneliti, dan perekayasa.

BACA JUGA: Pengin Tahu Jumlah Guru Honorer se-Indonesia? Wouw!

Untuk formasi perekayasa masih terbuka untuk pelamar berijazah S1. Sedangkan untuk dosen dan peneliti minimal berijazah S2. Usia pendaftar jalur diaspora dibatasi 35 tahun. Khusus untuk diaspora yang berijazah S3 terbuka kesempatan sampai usia 40 tahun. (wan)

 


Persyaratan pendaftaran CPNS 2018 antara lain SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), yang diserahkan tahap berikutnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News