Bagaimana Kondisi Habib Rizieq di Rutan Mabes Polri? Aziz Yanuar Bilang...

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi vonis tersebut, Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan mengajukan banding.
Secara tegas, Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
Mengenai rencana itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bakal menjalani pemeriksaan terkait upaya banding tersebut.
"Untuk banding rencananya Senin mau ada pemeriksaan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (4/7).
Hanya saja, pria yang juga eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu enggan menjelaskan terperinci terkait pemeriksaan yang dimaksud.
Pria kelahiran Jakarta itu juga membeberkan kondisi terkini kliennya di rutan Mabes Polri.
Dia menyebut, kondisi tokoh asal Petamburan itu dalam keadaan baik.
Aziz Yanuar menjelaskan perkembangan kasus Habib Rizieq Shihab alias HRS dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor
- RKUHP Disahkan, Penyebar Hoaks seperti Habib Rizieq Tak Bisa Dipenjara
- Ternyata Reuni 212 Sempat Ditolak di Monas dan Istiqlal
- Habib Rizieq Ungkap Panitia dapat Ancaman saat Akan Gelar Reuni 212
- Sudah Ada Titiek Soeharto & Habib Rizieq di Lokasi Reuni PA 212
- Bawa Keluarga dari Tegal demi Berdoa Bareng Habaib & Ulama di Reuni 212
- Habib Rizieq Kemungkinan Besar Tidak Menyampaikan Ceramah di Reuni 212