Bagaimana Perkembangan Terdakwa Kasus Pembobolan Deposito MKBD?

Bagaimana Perkembangan Terdakwa Kasus Pembobolan Deposito MKBD?
Ilustrasi tahanan. Foto: dok/JPG

Sekadar catatan, dalam sidang perdana kasus pembobolan deposito MKBD Yulie, Tbk, penasehat hukum/kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa terhadap dakawaan JPU), tetapi mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan kepada majelis hakim.

Hingga sidang kedua untuk pemeriksaan saksi dari JPU, yang menurut rencana dilanjutkan pada Senin (11/3/2019), Majelis Hakim tetap menempatkan para terdakwa dalam tahanan.(fri/jpnn)


Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan bahwa tindakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai perbuatan pidana/tindak pidana.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News