Bagaimana Perkembangan Terdakwa Kasus Pembobolan Deposito MKBD?
Senin, 11 Maret 2019 – 08:32 WIB
Sekadar catatan, dalam sidang perdana kasus pembobolan deposito MKBD Yulie, Tbk, penasehat hukum/kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa terhadap dakawaan JPU), tetapi mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan kepada majelis hakim.
Hingga sidang kedua untuk pemeriksaan saksi dari JPU, yang menurut rencana dilanjutkan pada Senin (11/3/2019), Majelis Hakim tetap menempatkan para terdakwa dalam tahanan.(fri/jpnn)
Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan bahwa tindakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai perbuatan pidana/tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
- Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Jadi Pengadil yang Profesional
- Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha