Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?

Oleh: Prof Romli Atmasasmita

Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?
Ilustrasi - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com - Bukan sekali dua kali upaya pemerintahan termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi ikut serta dalam penegakan hukum terhadap perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Upaya inspektorat di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) berhenti di tangan menteri selaku pimpinan K/L satu dan lain hal dianggap dapat memalukan K/L-nya dan menimbulkan keresahan yang berdampak luas, antara lain jika pimpinan K/L terlapor menjatuhkan sanksi kepada jajarannya.

Peristiwa baru-baru ini di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan saat ini dipastikan menimbulkan keresahan yang memengaruhi gairah kerja dan terjadi pengkambinghitaman (scape-goat theory) atau saling tunjuk hidung.

UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam praktik mandul karena berbagai sebab.

Utamanya karena pegawai pajak dan bea cukai tidak disiplin dan tidak takut lagi melanggar perintah undang-undang, termasuk terhadap satuan pengawas internal atau inspektorat yang ditugaskan untuk mengawasi.

Begitu pula BPK atau BPKP, dalam praktiknya sudah banyak kasus suap melibatkan petugas BPK/BPKP dan kontrol LSM yang merupakan representasi masyarakat luas, telah terkontaminsasi oleh perbuatan tercela.

Utamanya di daerah kota dan kabupaten di mana setiap tahun anggaran daerah baru, selalu diganggu oleh LSM tertentu dengan imbalan hasil temuannya tidak dibuka ke publik atau dilaporkan ke APH.

Saat ini masyarkat dikagetkan oleh laporan Kepala PPATK yang memojokkan kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Bagaimana seharusnya memberantas korupsi di Indonesia? Pakar hukum Romli Atmasasmita mengatakan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News