Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?
Oleh: Prof Romli Atmasasmita
Sabtu, 11 Maret 2023 – 18:11 WIB
Ilustrasi - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/jpnn.com.
Putusan pengadilan dimaksud hanya diperkenakan untuk mengajukan perlawanan melalu kasasi saja dan tidak lagi diajukan PK (peninjauan kembali).
Di antara perubahan yang bersifat strategis selain pengesahan RUU Perampasan Aset adalah perubahan signifikan dan komprehensif atas UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mengeimbangi keunggulan-keunggulan UU Perampasan Aset Tindak Pidana. (*/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bagaimana seharusnya memberantas korupsi di Indonesia? Pakar hukum Romli Atmasasmita mengatakan begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini