Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?
Oleh: Prof Romli Atmasasmita
Sabtu, 11 Maret 2023 – 18:11 WIB
Putusan pengadilan dimaksud hanya diperkenakan untuk mengajukan perlawanan melalu kasasi saja dan tidak lagi diajukan PK (peninjauan kembali).
Di antara perubahan yang bersifat strategis selain pengesahan RUU Perampasan Aset adalah perubahan signifikan dan komprehensif atas UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mengeimbangi keunggulan-keunggulan UU Perampasan Aset Tindak Pidana. (*/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bagaimana seharusnya memberantas korupsi di Indonesia? Pakar hukum Romli Atmasasmita mengatakan begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG