Bagaimana Status DKI Jakarta Setelah RUU IKN Disahkan? Kang Saan Menjawab Begini

Bagaimana Status DKI Jakarta Setelah RUU IKN Disahkan? Kang Saan Menjawab Begini
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: dok jpnn

Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan aturan tersebut. Perwakilan fraksi menjawab setuju ketika legislator Fraksi PDIP itu memimpin sidang paripurna pengesahan RUU IKN.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Puan yang disahut perwakilan fraksi dengan jawaban setuju.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut kekhususan Jakarta tidak hilang meskipun legislatif bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News