Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Jumat, 18 Februari 2022 – 11:42 WIB

BS (20), kurir narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolda Banten, Kamis (17/2). Foto: Humas Polda Banten
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pemuda berinisial BS (20) yang merupakan...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba