Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Jumat, 18 Februari 2022 – 11:42 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pemuda berinisial BS (20) yang merupakan...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO