Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
BS (20), kurir narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolda Banten, Kamis (17/2). Foto: Humas Polda Banten

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pemuda berinisial BS (20) yang merupakan...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News