Bagir Manan Akhirnya Dipensiun
Rabu, 08 Oktober 2008 – 17:56 WIB
JAKARTA - Perjuangan Bagir Manan untuk memperpanjang usia pensiunnya kandas sudah. Pasalnya, RUU MA yang akan dipergunakan pijakan bagi Bagir untuk memperpanjang usia masa pensiunnya hingga kini juga tidak jelas nasibnya setelah mengundang banyak kontroversi. Sementara, usia Bagir sudah memasuki masa pensiun dan tidak mungkin diperpanjang lagi. Menyangkut sirkulasi pergantian di MA, menurut Andi, mekanismenya dipilih di antara hakim agung yang menjadi elit di Mahkamah Agung.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Andi Mattalata memastikan bahwa pensiun Ketua Mahkamah Agung (MA)Bagir Manan yang sudah genap berusia 67 tahun dan memasuki masa pensiun 6 Oktober 2008, tidak akan diperpanjang lagi atas pertimbangan UU yang menyebutkan usia pensiun hakim agung itu cuma sampai batas umur 67 tahun, dan tidak bisa perpanjang.
Baca Juga:
"Yang harus kita pedomani adalah UU yang berlaku. Sementara RUU yang membahas perpanjangan usia pensiun itu sampai saat ini belum disahkan. Sama artinya belum berlaku," kata Andi Mattalatta di Gedung DPR, Rabu (8/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Perjuangan Bagir Manan untuk memperpanjang usia pensiunnya kandas sudah. Pasalnya, RUU MA yang akan dipergunakan pijakan bagi Bagir untuk
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran