Bahar bin Smith Tersangka, Wamenag: Yang Bersalah Harus Bertanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung langkah penegakan hukum oleh kepolisian dalam kasus Bahar bin Smith (BS).
Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum maka asas equality before the law, yaitu asas persamaan di depan hukum, harus diterapkan.
"Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Rabu (5/1).
Proses penegakan hukum (law enforcement) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya rasa keadilan di tengah masyarakat.
Zainut yakin polisi bekerja secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah.
"Belajar dari pengalaman BS, saya mengimbau kepada para penceramah agama, pedakwah, dan tokoh agama untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan inspiratif," ucapnya.
Dia melanjutkan, setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi (waratsatul ambiya) untuk melaksanakan tugas mulia amar ma'ruf nahi munkar, yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Wamenag menilai ada pemahaman sementara orang yang salah terhadap tugas dakwah tersebut. Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut, sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara keras dan kasar.
Wamenag Zainut memberikan tanggapannya terhadap kasus Bahar bin Smith yang sudah ditetapkan tersangka.
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya
- Peringatan Isra Mikraj Nasional, Wamenag: Inspirasi Jaga Kerukunan Umat Beragama
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- Apresiasi Wamenag atas Pembentukan Pokjaluh, KKG, dan MGMP
- Wamenag Beri Pesan Khusus kepada Alumni PKN Tingkat II