Bahas Newmont, DPR-Menkeu Deadlock
Jumat, 27 Mei 2011 – 09:05 WIB
JAKARTA - Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, di gedung DPR, senayan Jakarta, Kamis (26/5) malam, akhirnya deadlock. Dalam penjelasannya Menkeu menyatakan bahwa pembelian saham tersebut telah sesuai Undang-undang (UU). Namun hampir semua anggota komisi bersikukuh telah terjadi pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena dana PIP hanya untuk infrastruktur.
Pemicu deadlock, karena masih ngototnya Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga menimbulkan kemarahan kalangan anggota DPR. Raker akhirnya menjadi ajang kritikan tajam terhadap sikap Menkeu itu.
Baca Juga:
"Karena kondisi tidak kondusif lagi, rapat ditutup dan akan dilanjutkan satu minggu lagi dengan catatan Pemerintah harus meminta persetujuan DPR untuk membeli saham Newmont. Jika tidak DPR akan mendesak BPK melakukan audit investigasi terhadap proses divestasi tujuh persen saham Newmont," kata Harry Azhar, menutup rapat.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, di gedung
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024