Bahas Revisi PP Penyidik, KPK Tak Diajak
Senin, 10 Desember 2012 – 00:27 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan kekecewaannya setelah sempat berdebat panjang lebar dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. Pasalnya, kata Bambang, dalam perumusan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK, pihaknya tidak ikut diajak dan dimintai pendapat.
Bambang mengatakan pemerintah merampungkan revisi itu tanpa melibatkan KPK yang berkepentingan. "Mestinya itu diskusi dulu. Ajaklah kita. Masak gini aja susah. Duduk ajaklah kita. KPK kan sebagai user. Kalau sekarang kayak klaim, katanya Pak Samad (Abraham Samad) setujuin. Saya mesti gimana? Saya belum denger itu. Setuju-setuju yang mana?" kata Bambang dengan nada marah.
Baca Juga:
Dirinya memang sudah sempat mempertanyakan hal itu saat berdebat dengan Azwar Abubakar, ketika sama-sama menghadiri acari Hari Antikorupsi Sedunia di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Ia juga mempertanyakan Kemenpan yang mengaku sudah mengurus draf revisi tersebut dan menyerahkan pada Presiden. Karena, saat pertemuan Presiden dan KPK, ternyata Presiden mengaku belum menyetujui revisi aturan tersebut.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan kekecewaannya setelah sempat berdebat panjang lebar dengan
BERITA TERKAIT
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Satu Keluarga Tenggelam ke Bawah Tongkang di Barito Kuala
- 2 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Terbakar di Barsel
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap