Bahas RUU DKJ, Legislator Mempertanyakan Sisi Kekhususan Jakarta

Bahas RUU DKJ, Legislator Mempertanyakan Sisi Kekhususan Jakarta
Warga menikmati suasana di Monas, Jakarta, Selasa (31/12). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa anggota Badan Legislasi DPR RI menyoroti sisi keistimewaan yang akan dimiliki Jakarta ketika pemerintah bersama parlemen membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Diketahui, DPR RI dan perwakilan Kemendagri melaksanakan rapat membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3).

Anggota Baleg DPR RI Supriansa merasa saat ini belum melihat unsur khusus diberikan kepada jakarta dalam draf di RUU DKJ.

Dia kemudian menuturkan pemindahan ibu kota di Indonesia dari Jakarta ke IKN ialah sulitnya menyelesaikan urusan banjir.

"Kenapa IKN salah satunya jika harus pindah karena banjir," kata Supriansa dalam sidang, Jumat.

Menurutnya, harus ada aturan yang khusus yang memungkinkan Jakarta bisa bergerak menyelesaikan persoalan tanpa melanggar undang-undang lainnya.

"Dalam melaksanakan tindakan yang nantinya tidak dianggap bertabrakan dengan aturan-atuean yang lain, sehingga perlu dibuatkan," kata Supriansa.

Anggota Baleg DPR RI lainnya Herman Khaeron menyebut Jakarta menjadi wilayah khusus karena berstatus ibu kota.

Badan Legislasi DPR RI menyoroti sisi keistimewaan yang akan dimiliki Jakarta ketika pemerintah bersama parlemen membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News