Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ Sudah Bisa Disahkan Lebih Cepat

Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ Sudah Bisa Disahkan Lebih Cepat
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut parlemen segera membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), untuk dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna.

"Dalam penutupan masa sidang yang akan datang, RUU tentang DKJ ini sudah bisa disahkan di Paripurna. Harapannya begitu, masa sidang ini,” ujar legislator Fraksi Gerindra itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Supratman mengatakan rencana membawa RUU DKJ ke tingkat II lebih dahulu menyesuaikan dinamika politik ke depan, termasuk menyelesaikan DIM (Daftar Inventarisir Masalah).

“Kan, tergantung dinamikanya, kan, dinamika kesesuaian antara draf RUU dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DIM yang diajukan DPD. Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain itu akan mempercepat proses pembahasan,” kata dia.

Baleg DPR melaksanakan rapat kerja dengan perwakilan DPD RI dan Mendagri Tito Karnavian, untuk membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Tito dalam rapat mengatakan pemerintah ingin pencarian Gubernur Jakarta melalui pemilu dan bukan penunjukkan langsung oleh Presiden RI

"Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam rapat, Rabu.

Eks Kapolri itu mengatakan sikap pemerintah sedari awal memang menginginkan Gubernur Jakarta diperoleh melalui proses pemilu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memasang target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Kapan itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News