Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD

Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan. Para politisi parpol yang duduk di DPR rupanya tidak memberi kesempatan kepada senator untuk terlibat dalam perdebatan daftar inventaris masalah (DIM).

"Jadi, hanya menyampaikan pandangan umum di awal sidang pembahasan tingkat I, sekaligus memberikan bahan tertulis," kata anggota Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam diskusi Efektivitas Legislasi DPR dan DPD di Gedung DPD, Senayan, Jumat (21/1/).

Menurut dia, semua fraksi di DPR bersepakat untuk mengembalikan semuanya ke mekanisme yang diatur UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berlaku. UU mengatur DPD dapat ikut membahas di tingkat I.

Agun menuturkan, saat membicarakan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta di internal komisi II beberapa waktu lalu, sempat terjadi perdebatan alot terkait posisi DPD. Intinya, dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM), apakah posisi DPD hanya mendengarkan, sekadar ikut sharing pemikiran, atau sampai pengambilan keputusan. "Waktu hal ini kita tanyakan, ada di antara Komisi II yang tidak akur juga," ungkap politisi Golkar itu.

JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News