Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Sabtu, 22 Januari 2011 – 12:12 WIB

Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan. Para politisi parpol yang duduk di DPR rupanya tidak memberi kesempatan kepada senator untuk terlibat dalam perdebatan daftar inventaris masalah (DIM).
"Jadi, hanya menyampaikan pandangan umum di awal sidang pembahasan tingkat I, sekaligus memberikan bahan tertulis," kata anggota Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam diskusi Efektivitas Legislasi DPR dan DPD di Gedung DPD, Senayan, Jumat (21/1/).
Baca Juga:
Menurut dia, semua fraksi di DPR bersepakat untuk mengembalikan semuanya ke mekanisme yang diatur UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berlaku. UU mengatur DPD dapat ikut membahas di tingkat I.
Agun menuturkan, saat membicarakan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta di internal komisi II beberapa waktu lalu, sempat terjadi perdebatan alot terkait posisi DPD. Intinya, dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM), apakah posisi DPD hanya mendengarkan, sekadar ikut sharing pemikiran, atau sampai pengambilan keputusan. "Waktu hal ini kita tanyakan, ada di antara Komisi II yang tidak akur juga," ungkap politisi Golkar itu.
JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan.
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas