MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng

MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng
MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng
JAKARTA -- Dua pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Albiner Sitompul-Steveb Simanungkalit dan Efendi

Pohan-Bonar Goltum, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan KPU Tapteng yang mencoret kedua pasangan itu sebagai balon. Gugatan Albiner-Steveb telah masuk ke MK pada 15 Desember 2010. Sedang gugatan Efendi-Bonar masuk ke MK pada 16 Desember 2010.

Hanya saja, gugatan dua pasang balon bupati-wabup Tapteng itu tidak akan disidangkan oleh MK. Hakim MK Akil Mochtar kepada koran ini menjelaskan, yang namanya gugatan sengketa hasil pemilukada, sudah pasti gugatan dilakukan setelah pemilukada digelar. Yang berhak untuk mengajukan gugatan pun, sesuai ketentuan, adalah para pasangan calon yang ikut pemilukada.

Dengan demikian, meskipun gugatan sudah masuk ke Bagian Penerimaan Perkara di MK, gugatan yang diajukan kedua pasangan itu tidak akan disidangkan. "Gugatan pilkada di MK itu setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPU. Karenanya, tidak akan diperiksa di luar sengketa setelah hasil pemilu," ujar Akil Mochtar melalui layanan pesan singkat (SMS) ke JPNN, kemarin (21/1).

Sebelumnya, petugas Bagian Penerimaan Perkara di MK, Widi Atmoko, mengatakan, kedua pasangan tersebut memang sudah mendaftarkan gugatan, yakni masing-masing tanggal 15 dan 16 Desember 2010. "Permohonan sudah kita terima. Saat ini, berkas masih dalam proses administrasi. Keduanya menggugat tentang pencoretan mereka sebagai calon pemilukada oleh KPUD setempat," kata Widi kepada JPNN kemarin.

JAKARTA -- Dua pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Albiner Sitompul-Steveb Simanungkalit dan Efendi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News