MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng
Sabtu, 22 Januari 2011 – 03:03 WIB

MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng
JAKARTA -- Dua pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Albiner Sitompul-Steveb Simanungkalit dan Efendi Pohan-Bonar Goltum, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan KPU Tapteng yang mencoret kedua pasangan itu sebagai balon. Gugatan Albiner-Steveb telah masuk ke MK pada 15 Desember 2010. Sedang gugatan Efendi-Bonar masuk ke MK pada 16 Desember 2010.
Hanya saja, gugatan dua pasang balon bupati-wabup Tapteng itu tidak akan disidangkan oleh MK. Hakim MK Akil Mochtar kepada koran ini menjelaskan, yang namanya gugatan sengketa hasil pemilukada, sudah pasti gugatan dilakukan setelah pemilukada digelar. Yang berhak untuk mengajukan gugatan pun, sesuai ketentuan, adalah para pasangan calon yang ikut pemilukada.
Dengan demikian, meskipun gugatan sudah masuk ke Bagian Penerimaan Perkara di MK, gugatan yang diajukan kedua pasangan itu tidak akan disidangkan. "Gugatan pilkada di MK itu setelah hasil pilkada ditetapkan oleh KPU. Karenanya, tidak akan diperiksa di luar sengketa setelah hasil pemilu," ujar Akil Mochtar melalui layanan pesan singkat (SMS) ke JPNN, kemarin (21/1).
Sebelumnya, petugas Bagian Penerimaan Perkara di MK, Widi Atmoko, mengatakan, kedua pasangan tersebut memang sudah mendaftarkan gugatan, yakni masing-masing tanggal 15 dan 16 Desember 2010. "Permohonan sudah kita terima. Saat ini, berkas masih dalam proses administrasi. Keduanya menggugat tentang pencoretan mereka sebagai calon pemilukada oleh KPUD setempat," kata Widi kepada JPNN kemarin.
JAKARTA -- Dua pasangan bakal calon (balon) bupati-wakil bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Albiner Sitompul-Steveb Simanungkalit dan Efendi
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu