Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD

Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
"Kalau UU MD3 jadi pedoman, kami memang tidak bisa berkutik. Cuma aneh DPR ini takut melawan UU MD3. Tapi, berani melawan UUD 1945 yang tegas menyebut DPD ikut membahas," kritik senator asal Bali itu. Menurut Wayan, bila pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta tidak mengikutsertakan DPD, maka ini tidak sejalan dengan jiwa konstitusi.

"Saya mempertimbangkan secara pribadi untuk mengajukan judicial review ke MK. Asalkan pimpinan DPD dan teman-teman yang lain tidak menganggap langka itu merugikan DPD," tegas Wayan.

Sementara, Panitia Kerja (Panja) RUUK  DIY baru akan dibentuk setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing fraksi diserahkan ke Komisi II.  Namun sebelum DIM diserahkan, pihak Komisi II DPR akan mendengarkan dulu masukan dari berbagai pihak, termasuk steakholder DIY.

“Jadi setelah, mendengar masukan itu, penyerahan DIM. Kemudian kita Rapat Kerja (Raker) Komisi untuk membahasnya. Setelah itu DIM mana saja yang disepakati dan mana yang tidak, termasuk berapa jumlah DIM nya baru kita membentuk Panja,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja.

JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News