Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Sabtu, 22 Januari 2011 – 12:12 WIB

Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
"Kalau UU MD3 jadi pedoman, kami memang tidak bisa berkutik. Cuma aneh DPR ini takut melawan UU MD3. Tapi, berani melawan UUD 1945 yang tegas menyebut DPD ikut membahas," kritik senator asal Bali itu. Menurut Wayan, bila pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta tidak mengikutsertakan DPD, maka ini tidak sejalan dengan jiwa konstitusi.
"Saya mempertimbangkan secara pribadi untuk mengajukan judicial review ke MK. Asalkan pimpinan DPD dan teman-teman yang lain tidak menganggap langka itu merugikan DPD," tegas Wayan.
Sementara, Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY baru akan dibentuk setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing fraksi diserahkan ke Komisi II. Namun sebelum DIM diserahkan, pihak Komisi II DPR akan mendengarkan dulu masukan dari berbagai pihak, termasuk steakholder DIY.
“Jadi setelah, mendengar masukan itu, penyerahan DIM. Kemudian kita Rapat Kerja (Raker) Komisi untuk membahasnya. Setelah itu DIM mana saja yang disepakati dan mana yang tidak, termasuk berapa jumlah DIM nya baru kita membentuk Panja,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja.
JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan.
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026