Bahas Villa Bodong di Hutan Lindung
Mabes Polri, Kemenhut dan BPN Gear Rapat Bersama
Jumat, 12 Februari 2010 – 12:52 WIB
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan akan membahas keberadaan vila bodong di kawasan hutan lindung maupun konservasi alam. "Jumat hari ini akan dibahas bersama-sama. Apakah keberadaan villa-villa itu melanggar hukum atau tidak, baru bisa diputuskan setelah pertemuan bersama ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam Darori, kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Darori, BPN akan menjelaskan mengenai surat-surat kelengkapan area pengganti dari Yayasan Veteran, yang dulunya meminta area tersebut untuk perkebunan. "Saya dengar area penggantinya surat-suratnya masih dikuasai masyarakat Subang," tambahnya.
Darori mengatakan, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi. Masyarakat setempat yang sudah tinggal puluhan tahun di kawasan tersebut, bisa tetap tinggal dan tempatnya dijadikan Desa Konservasi, harus memenuhi beberapa kriteria, katanya. Diantaranya adalah rumah penduduk tidak permanen, dan telah menetap sejak tahun 70an. (Lev/JPNN)
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan akan membahas keberadaan vila bodong
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan