Bahas Villa Bodong di Hutan Lindung

Mabes Polri, Kemenhut dan BPN Gear Rapat Bersama

Bahas Villa Bodong di Hutan Lindung
Bahas Villa Bodong di Hutan Lindung
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan akan membahas keberadaan vila bodong di kawasan hutan lindung maupun konservasi alam. "Jumat hari ini akan dibahas bersama-sama. Apakah keberadaan villa-villa itu melanggar hukum atau tidak, baru bisa diputuskan setelah pertemuan bersama ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam Darori, kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Darori, BPN akan menjelaskan mengenai surat-surat kelengkapan area pengganti dari Yayasan Veteran, yang dulunya meminta area tersebut untuk perkebunan. "Saya dengar area penggantinya surat-suratnya masih dikuasai masyarakat Subang," tambahnya.

Darori mengatakan, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi. Masyarakat setempat yang sudah tinggal puluhan tahun di kawasan tersebut, bisa tetap tinggal dan tempatnya dijadikan Desa Konservasi, harus memenuhi beberapa kriteria, katanya. Diantaranya adalah rumah penduduk tidak permanen, dan telah menetap sejak tahun 70an. (Lev/JPNN)

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan akan membahas keberadaan vila bodong


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News