Bahtsul Masail Beri Lampu Hijau Perdagangan Aset Kripto Secara Islam, Ini Respons CEO Indodax
Indodax sebagai exchanges terbesar dan terpercaya di Indonesia, telah mematuhi aturan dari pemerintah.
Aset kripto juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan BAPPEBTI.
“Karena kami memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto.
Mereka menyatakan aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI.
Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.
Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik.
Karena aset kripto berada di dunia maya. Para Ulama dan Kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.(chi/jpnn)
Bahtsul Masail menyatakan aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah BAPPEBTI.
Redaktur & Reporter : Yessy
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- fanC Token untuk Content Creator Diluncurkan di Indonesia, Begini Cara Membelinya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Halving Bitcoin 2024 Tiba, CEO INDODAX Sebut Kali ini Unik dan Berbeda
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Peluncuran ETF Bitcoin & Ethereum Spot Pertama di Asia, CEO Indodax Merespons Begini