Baidowi PPP Nilai Perlu Aturan Teknis Terkait Putusan MK

Baidowi PPP Nilai Perlu Aturan Teknis Terkait Putusan MK
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

“Melalui langkah itu diharapkan akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” tuturnya.

Menurut dia, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Ant/fri/jpnn)

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai pemerintah perlu membuat peraturan teknis menindaklanjuti Putusan MK yang menolak uji materi Pasal 201.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News