Baidowi PPP Nilai Perlu Aturan Teknis Terkait Putusan MK
Rabu, 04 Mei 2022 – 22:43 WIB

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
“Melalui langkah itu diharapkan akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” tuturnya.
Menurut dia, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Ant/fri/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai pemerintah perlu membuat peraturan teknis menindaklanjuti Putusan MK yang menolak uji materi Pasal 201.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP