Baidowi PPP Nilai Perlu Aturan Teknis Terkait Putusan MK
Rabu, 04 Mei 2022 – 22:43 WIB
“Melalui langkah itu diharapkan akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” tuturnya.
Menurut dia, MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Ant/fri/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai pemerintah perlu membuat peraturan teknis menindaklanjuti Putusan MK yang menolak uji materi Pasal 201.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Maraton Pilpres