Baim Wong Buat Prank Soal KDRT, Pengacara Sahabat Polisi Indonesia Pertanyakan Hal ini
Kamis, 06 Oktober 2022 – 03:34 WIB
"Kalau tidak ditemukan dua alat bukti, walaupun netizen marah, jangan diteruskan laporan kami," ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Adapun laporan itu teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.
Pasangan suami istri itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Ali Nurdin mempertanyakan hati nurani Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Belum Boleh Jenguk Suami, Baim Wong Beri Peringatan
- Anak Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Baim Wong Beri Peringatan
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Donny Kesuma Meninggal Dunia, Baim Wong Turut Berduka
- Nikita Mirzani Ulang Tahun, Baim Wong: Waktu Cepat Berlalu