Baim Wong Buat Prank Soal KDRT, Pengacara Sahabat Polisi Indonesia Pertanyakan Hal ini
Kamis, 06 Oktober 2022 – 03:34 WIB

Baim Wong. Foto: Romaida/JPNN.com
"Kalau tidak ditemukan dua alat bukti, walaupun netizen marah, jangan diteruskan laporan kami," ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Adapun laporan itu teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.
Pasangan suami istri itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Ali Nurdin mempertanyakan hati nurani Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Alasan Paula Verhoeven Adukan Jubir Pengadilan Agama Jaksel ke Komnas Perempuan
- Terungkap, Bentuk KDRT yang Dialami Paula Verhoeven
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Sebut Revelino Dipenjara, Ivan Gunawan Girang
- Babak Baru Polemik Baim Wong dengan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Viral Audio Obrolan Soal Dugaan Paula Selingkuh, Pihak Baim Wong Merespons Begini