Baim Wong Buat Prank Soal KDRT, Pengacara Sahabat Polisi Indonesia Pertanyakan Hal ini

Baim Wong Buat Prank Soal KDRT, Pengacara Sahabat Polisi Indonesia Pertanyakan Hal ini
Baim Wong. Foto: Romaida/JPNN.com

"Kalau tidak ditemukan dua alat bukti, walaupun netizen marah, jangan diteruskan laporan kami," ucap Ali Nurdin.

Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

Adapun laporan itu teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.

Pasangan suami istri itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan pidana penjara. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Ali Nurdin mempertanyakan hati nurani Baim Wong dan Paula Verhoeven.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News