Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Mantan pejabat sementara Kepala Subbagian Pemeriksaan Baggak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10), dalam perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Di situ, Baiquni menyiapkan satu laptop Microsoft Surface dan kabel HDMI. Dia menyambungkan DVR itu dengan laptopnya.

Ternyata dari tiga DVR yang diambil, hanya ada satu yang menyimpan gambar. DVR CCTV dari pos satpam di Kompleks Polri Duren Tiga itu mengarah ke rumah nomor 46, 45, dan 43.

Baiquni lantas mencari fail hasil rekaman CCTV pada 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, dia memindahkan fail itu ke flashdisk merah hitam.

Setelah itu, Baiquni kembali ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk menemui Chuck. "Nih, sudah kopian CCTV-nya," kata Baiquni kepada rekannya sesama polisi itu.

JPU menyebut tindakan Baiquni Wibowo menyalin isi DVR barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa disertai surat tugas merupakan perbuatan ilegal. "Tidak sah atau melawan hukum," kata jaksa.(cr3/jpnn)


Kompol Baiquni Wibowo berperan menyalin fail elektronik berupa rekaman video dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV) di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News