Baju Keponakan Robek, Ulah Jahat Paman Terbongkar, Parah!

Baju Keponakan Robek, Ulah Jahat Paman Terbongkar, Parah!
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

”Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nurheriyanto.

Kumbang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (apr/ign)

Ulah paman bernama Kumbang (nama samaran) terhadap keponakannya, Mawar (bukan nama sebenarnya) benar-benar jahat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News