Baju Tahanan 052 & Kepala Tegak Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Berencana

Baju Tahanan 052 & Kepala Tegak Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Berencana
Irjen Ferdy Sambo yang menyandang status pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani rekonstruksi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Tim Khusus (Timsus) Polri menyelesaikan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (30/8).

Rekonstruksi yang dilaksanakan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu berlangsung selama 7,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.

Polisi menghadirkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, untuk memperagakan berbagai adegan dalam rekonstruksi itu.

Selain itu, Mabes Polri juga mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menyaksikan rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Terdapat 78 adegan dalam seluruh proses rekonstruksi. Khusus untuk Ferdy Sambo ada 28 adegan.

Seusai menjalani rekonstruksi, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, keluar dari rumah dinasnya di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tangan Ferdy Sambo tampak dibelenggu menggunakan plastik pengikat kabel (cable ties) berwarna putih. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang mengenakan baju tahanan bernomor 052 itu berdiri di depan gerbang rumah cukup lama.

Wajah Sambo tampak datar dan tidak memperlihatkan kesedihan. Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu tetap berdiri tegap tanpa menundukkan kepalanya.

Mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo tampak mengenakan baju tahanan berkelir oranye, sedangkan dua tangannya diikat menggunakan cable ties.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News