Bakal Ada Dua Panwaslu di Kapuas

Bakal Ada Dua Panwaslu di Kapuas
Bakal Ada Dua Panwaslu di Kapuas
Dia menegaskan, yang menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk melakukan penjaringan, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dia mengungkapkan, pada pasal 94 ayat 2 disebutkan, calon anggota panwaslu kabupaten/kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang, untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

"Hal itulah yang kami jadikan acuan dan pegangan dalam melaksanakan penjaringan anggota Panwaslu, dan kami hanya mengakui calon anggota Panwaslu yang akan kami usulkan, karena tahapannya jelas mengacu pada undang-undang tersebut,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penjaringan sejak awal Desember lalu. Pada tanggal 2 - 3 Desember, pihaknya melakukan pengumuman, pada 10 Desember ada 6 calon yang mendaftar, dan setelah dilakukan seleksi berkas ada dua calon yang dinyatakan gugur, karena umurnya dianggap belum mencukupi.

KUALA KAPUAS- Pada pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur (wagub) di Kabupaten Kapuas, kuat dugaan bakal ada dua kubu panitia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News