Bakal Dilaporkan, Kejari Jaksel Enggan Tanggapi Susno
Selasa, 19 Maret 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan mengomentari rencana Komjen Susno Duadji yang akan memidanakan jaksa, akibat dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA). Pelaksana Harian Kejari Jaksel Amir Yanto, mengatakan pihaknya hanya mengikuti putusan yang telah ada dari MA.
"Itu hak mereka. Enggak perlu saya komentari," tutur Amir singkat di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Kubu Susno Duadji menyebut bahwa dalam putusan MA tidak disebutkan perintah penahanan pada Susno yang telah divonis 3,5 tahun penjara.
Putusan itu hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp2.500. Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel. Oleh karena dugaan jaksa memalsukan putusan MA terkait eksekusi penahanan, pihak Susno lalu melaporkan jaksa ke Bareskrim Polri pada 15 Maret lalu.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan enggan mengomentari rencana Komjen Susno Duadji yang akan memidanakan jaksa, akibat dugaan pemalsuan putusan
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung