Bakal Setujui Pengunduran Diri Pejabat Penerima Gratifikasi

Bakal Setujui Pengunduran Diri Pejabat Penerima Gratifikasi
Bakal Setujui Pengunduran Diri Pejabat Penerima Gratifikasi

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Lilik Sri Haryanto sudah mengajukan surat pengunduran diri. Langkah itu sebagai respon atas dugaan bahwa Lilik menerima gratifikasi senilai Rp 95 juta terkait penempatan notaris di beberapa wilayah.

Hanya saja, pengajuan pengunduran diri itu belum disetujui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Meski demikian, Amir mengaku  cenderung menyetujui pengunduran diri tersebut sehingga lebih mudah menyelesaikan penerapan kedisplinan kepegawaian.

"Yang bersangkutan sudah ajukan pengunduran diri. Saya cenderung untuk terima pengunduran diri itu," kata Amir di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10).

Amir menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada KPK. Oleh karena itu, jajaran Kemenkumham hanya sampai pada sanksi secara administratif dan disiplin, sedangkan dugaan pelanggaran hukum akan menunggu respon dari KPK.

"Tentunya serahkan pada KPK untuk menilainya. Apakah kriteria gratifikasi itu terpenuhi atau tidak dilihat saja," sambung Amir.

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan, kasus itu masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhukham. Karenanya Denny juga enggan membeber nama pemberi gratifikasi ke Lilik 

"Itjen sedang terus lakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Berapa jumlahnya tidak bisa disimpulkan sekarang. Pada saatnya teman-teman (media, red) akan tahu," katanya.

Denny mengungkapkan, dari beberapa notaris yang diperiksa ada yang kooperatif mengakui pernah memberi gratifikasi pada Lilik. Notaris yang belum diketahui identitasnya itu, kata Denny, akan membantu membongkar kasus tersebut, bahkan bersedia menjadi whistle blower.

JAKARTA - Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Lilik Sri Haryanto sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News