Bakal Setujui Pengunduran Diri Pejabat Penerima Gratifikasi
Rabu, 30 Oktober 2013 – 21:52 WIB

Bakal Setujui Pengunduran Diri Pejabat Penerima Gratifikasi
Namun, ada juga notaris yang bersikap tidak kooperatif dan membantah pemberian tersebut. "Ada notaris yang ngasih tapi pura-pura dan bersikukuh tidak bersalah. Kami akan mengkaji. Mereka bisa dicabut SKnya atau tidak diberikan akta pelayanan di Ditjen AHU," tandasnya.
Sementara untuk memperkecil dugaan penyimpangan di Ditjen AHU, kini mulai dioperasikan sistem online. Dengan demikian, pendaftaran dan penempatan notaris akan lebih mudah diakses dan transparan.
"Awal bulan nanti seluruh info yang berkaitan dengan penempatan notaris bisa dilihat secara online. Transparansi ini yang akan dijamin karena yang awasi banyak. Seluruh calon notaris juga ikut mengawasi," kata Denny.(flo/jpnn)
JAKARTA - Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Lilik Sri Haryanto sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU